Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Rabu, 31 Maret 2021

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Nomr 009 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 010 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Nomor 001 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 062 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 029 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Pemerintah Nomor 002 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 028 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 030 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah Nomor 061 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong MewahSelain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 003 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangBerlaku pada Kementerian Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 017 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 025 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 027 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Nomor 040 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 048 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jumat, 19 Februari 2021

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021

Yth.

  1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV

Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) untuk mengajukan proposal tanggal 1 s.d 28 Februari 2021 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses pelaksanaan PKM melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/ (simbelmawa).
  2. Pedoman PKM 2021 dapat diunduh di laman simbelmawa, Jenis PKM yang dapat diusulkan adalah PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-PM, PKM-K, PKM-PI, PKM-KC), PKM-KT (PKM-AI dan PKM-GT), dan PKM-GFK.
  3. Perubahan nama skema di PKM 5 bidang dari PKM-P menjadi PKM-R, PKM-M menjadi PKM-PM, PKM-T menjadi PKM-PI dan perubahan proses pengusulan proposal dan pelaksanaan PKM-GFK yang sebelumnya insentif menjadi bersifat pendanaan.
  4. Perguruan tinggi (PT) wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator PT.
  5. Pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:
    a. Akun operator PT;
    b. Akun pimpinan PT bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm;
    c. Akun dosen pendamping; dan
    d. Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan.
  6. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Info lebih lengkap dapat menghubungi Sdr. Harun (0877 8173 8266)Sdr. Febri (0851 5504 0575), atau Sdr. Ade (0856 8948 880).

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD
Aris Junaidi

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *