Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Kamis, 01 Oktober 2020

PANDUAN PENGGUNAAN SISTEM INFORMASI REGISTRASI TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

Dokumen Panduan Penggunaan Registrasi SDM (Modul Tenaga Kependidikan) Untuk Admin PT 

PDDIKTI (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) merupakan kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional. Dalam pasal 56 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa PDDIKTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai sumber informasi bagi Lembaga akreditasi, Pemerintah dan Masyarakat.  

Dalam Permenristekdikti No. 61 Tahun 2016 tentang PDDIKTI, salah satu data yang wajib dilaporkan Perguruan Tinggi ialah komponen Tenaga Kependidikan (Tendik). Karena hal tersebut kemenristekdikti, menerbitkan Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK) sebagai nomor registrasi bagi Tendik. Panduan ini akan menjelaskan tentang alur-alur yang ada dalam sistem, diantaranya alur mengajukan NITK. 

Untuk dokumen persyaratan (softcopy) yang dibutuhkan dalam registrasi Tendik, antara lain:

1.      foto KTP (maks 500kb)

2.      foto (maks 500kb)
3.      Ijazah/SK penyetaraan ijazah
4.      SK PNS/Non PNS
5.      SK penempatan terakhir
6.      SK jabatan Fungsional (jika ada)
7.      SK kepangkatan (jika ada)  



PANDUAN PEMBUATAN AKUN SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI (SISTER) BAGI TENAGA KEPENDIDIKAN (TENDIK)

PANDUANPEMBUATAN AKUN SISTER TENDIK

#tenagakependidikan
#tendik
#franshabrizons

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *