Disaat Kita Masih Berusaha Untuk Peduli..... Yakinlah Masih Ada Harapan ...... …. tetap semangat… ;

Selasa, 07 September 2021

Link Alat Bantu Penelitian

 Tool ( Alat Bantu )

1.       Google Book Downloader - Software unduh Google Books

2.      Googel Books - Buku contoh dari penerbit

3.      Speed Reading for beginners - Membaca cepat

4.      DoPDF printer - Printer untuk konversi dokumen ke PDF

5.       Library Genesis - ejournal - Akses artikel ejurnal

6.      Google Drive - Penyimpanan online - integrasi gmail

7.       Mendeley - Tool manajemen Reference

8.      Google Scholar - Penelusuran Karya Ilmiah

9.      Google Advanced - Penelusuran Spesifik

https://www.franshabrizons.com/

Kamis, 26 Agustus 2021

PERATURAN PENDIDIKAN TINGGI

PERATURANPERUNDANGAN-UNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN TINGGI


Jumat, 30 Juli 2021

PENINGKATAN STANDAR MUTU SPMI

PENINGKATAN STANDAR MUTU SPMI

Pencapaian Standar Mutu yang telah ditetapkan melalui penerapan SPMI didasarkan pada dua prinsip utama: peningkatan/ perbaikan proses yang berkesinambungan (continuous improvement) dan peningkatan standar mutu yang berkelanjutan (sustainable quality).

Penerapan prinsip continuous improvement melalui mekanisme PPEPP, sedangkan prinsip sustainable quality dilaksanakan melalui mekanisme siklus Kendali Mutu.

Konsep peningkatan mutu secara berkelanjutan dilaksanakan melalui siklus PPEPP yang berulangkali dan juga berkelanjutan









Penerapan PPEPP setiap standar secara konsisten akan menghasilkan Kaizen atau Continuous Quality Improvement (CQI) semua standar, sehingga tercipta BUDAYA MUTU https://franshabrizons.com/

Langkah-langkah atau prosedur Peningkatan

  1. Pelajari laporan hasil pengendalian Standar SPMI.
  2. Selenggarakan rapat atau forum diskusi untuk mendiskusikan hasil laporan tersebut, dengan Standar SPMI dengan mengundang pejabat struktural yang terkait dan dosen.
  3. Evaluasi isi Standar SPMI.
  4. Lakukan revisi isi Standar SPMI sehingga menjadi Standar SPMI baru yang lebih tinggi daripada Standar SPMI sebelumnya.
  5. Tempuh langkah atau prosedur yang berlaku dalam penetapan Standar SPMI yang lebih tinggi tersebut sebagai Standar SPMI yang baru

Kamis, 29 Juli 2021

PENGENDALIAN STANDAR MUTU SPMI

PENGENDALIAN STANDAR MUTU SPMI

Pengendalian standar dilaksanakan dengan prinsip umum yaitu untuk memastikan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan berpedoman pada pencapaian standar dan dengan mengikuti prosedur yang disepakati. Perubahan standar hanya dapat dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dalam Penyusunan dan Penetapan Standar.

Kemudian untuk mengendalikan standar, semua unit yang ada perlu menetapkan secara sah standar-standar yang diberlakukan. Dalam Pelaksanaan Standar, tahap pemantauan dan evaluasi penerapan standar merupakan tahap penting yang menjadi bagian dari aspek Pengendalian Standar.

Selain memantau dan mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan standar, pemimpin unit dapat menggunakan hasil pemantauan dan evaluasi tersebut untuk mengendalikan standar yang telah ditetapkan.https://franshabrizons.com/









Tahap pengendalian mencakup tiga hal yaitu: a) pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan pengukuran ketercapaian standar; b) upaya perbaikan, serta c) pengembangan dan peningkatan standar. Ketiga hal ini bersifat siklus dan dilakukan secara berkesinambungan dan konsisten yang pada akhirnya akan mewujudkan konsep Kaizen (perbaikan dan peningkatan berkelanjutan)


Rabu, 28 Juli 2021

PELAKSANAAN STANDAR MUTU SPMI

PELAKSANAAN STANDAR MUTU SPMI

Dalam upaya pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan, tiap unit kerja yang telah menetapkan standar mutu perlu melaksanakan mekanisme sebagai berikut.

  1. Tiap unit kerja perlu menyusun kebijakan yang terstruktur agar mampu menjalankan fungsi dan tugasnya untuk melaksanakan berbagai program dan kegiatan dalam rangka mencapai standar yang telah ditetapkan.
  2. Kebijakan yang disusun untuk keperluan tersebut harus sejalan dan sesuai dengan kebijakan terkait yang telah ditetapkan oleh unit kerja pada jenjang di atasnya.
  3. Tiap pemimpin unit kerja berkomitmen dan secara konsisten mengacu pada pencapain standar-standar yang telah ditetapkan dalam perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan di unit kerjanya.
  4. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi tiap unit kerja, pemimpin unit kerja perlu memastikan efektivitas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi untuk menjamin pencapaian standar kinerja dan standar mutu yang ditetapkan.
  5. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja dianalisis dan ditindaklanjuti secara sistematis untuk mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu secara berkelanjutan.
  6. Keseluruhan tindakan pemenuhan standar harus didokumentasikan secara efektif, efisien dan sistematis. https://franshabrizons.com/









Pelaksanaan SPMI membutuhkan Quality Management yang baik, sedangkan manajemen mutu yang baik membutuhkan KOMITMEN semua pihak, termasuk MANAJEMEN PUNCAK, untuk melakukan dan menjaga proses perbaikan secara berkesinambungan. Manajemen mutu juga harus tumbuh dan berkembang secara internal atas dasar kebutuhan internal. Manajemen mutu merupakan kegiatan terinstitusi dalam bentuk prosedur standar organisasi dan melibatkan pihak-pihak luar (stakeholders, external judgements dll).


Selasa, 27 Juli 2021

PENETAPAN STANDAR MUTU SPMI

RUMUSAN PENETAPAN STANDAR MUTU SPMI

Perumusan Standar Mutu mengikuti kaidah ABCD Audience, Behaviour, Competence, dan Degree) yang berarti:

Audience

:

Menyebutkan siapa pelaku atau pengelola standar, siapa yang bertanggungjawab/ ditugasi dalam pencapaian standar tersebut

Behaviour 

:

Menjelaskan kondisi/keadaan, tindakan, perilaku yang bersifat “should be” yang harus selalu dapat diukur

Competence

:

Menjelaskan target/ sasaran/ tugas/ materi/ objek dalam perilaku (behaviour) yang telah dirumuskan

Degree

:

Menetapkan waktu/ periode yang harus dicapai untuk mencapai atau melakukan tindakan/ perilaku pada standar tersebut

Jika standar dinyatakan dalam struktur kalimat lengkap, A adalah subjek, B berada pada predikat, C menempati posisi objek dan D adalah keterangan. https://www.franshabrizons.com/



Senin, 26 Juli 2021

PPEPP SPMI PERGURUAN TINGGI

KEBIJAKAN MUTU SPMI

Sistem Penjaminan Mutu Internal (internal Quality Assurance System) merupakan suatu upaya secara terus menerus, berkesinambungan dan terstruktur untuk tercapaimya tujuan penjaminan mutu melalui kegiatan penjaminan mutu yang dijalankan secara internal oleh perguruan tinggi, akan dikontrol dan diaudit melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) https://www.banpt.or.id/ atas mutu institusi dan/atau oleh Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) https://lamptkes.org/ atas mutu program studi serta sertifikasi ISO atau lembaga lain secara eksternal.

Dengan demikian, obyektivitas penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan. yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin mutu penyelenggaraan dan mutu pengelolaan, sehingga jasa layanan yang disediakan benar-benar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan stakeholder lainnya.
  2. Meningkatkan kinerja manajemen unit-unit kerja di lingkungan perguruan tinggi dengan: a) Memenuhi standar mutu atau sasaran mutu yang telah ditetapkan sehingga visi dapat terwujud melalui pencapaian misi, b) Mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, c) Meningkatkan pelayanan sehingga dapat memenuhi harapan pemangku kepentingan. 
  3. Meningkatkan akreditasi Institusi dan Program Studi.
  4. Mendapatkan pengakuan eksternal dengan melakukan audit internal mutu sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-DIKTI). Permendikbud Nomo 3 Tahun 2020 Tentang SN-Dikti

Kebijakan SPMI mencakup semua aspek penyelenggaraan pendidikan tinggi, yaitu aspek Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) standar mutu perguruan tinggi. SPMI dilaksanakan secara konsisten dan berkelanjutan untuk menjamin kepuasaan seluruh pemangku kepentingan, efisiens, dan akuntabilitas pada penyelenggaraan Tri Dharma Pendidikan Tinggi.


Rabu, 16 Juni 2021

CEK DATA MAHASISWA DI PDDIKTI

CARA MENGECEK DATA MAHASISWA DI PANGKALAN DATA PENDIDIKANTINGGI (PDDIKTI) 

LANGKAH YANG  DILAKUKAN:

Pilih kategori pencarian* :

KLIK PILIH *Data Mahasiswa*

Nomor Induk Mahasiswa** :

INPUT *NIM ANDA*

Contoh 1712002 atau bagi Mahasiswa Pindahan/ Transisi 1712004P

Nama** :

INPUT *NAMA ANDA* SESUAI IJAZAH

Nama Perguruan Tinggi :

INPUT/ PILIH *Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Abdi Nusa*

Nama Program Studi :

Silahkan pilih Program Studi *Akuntansi* atau *Manajemen*

*CENTANG Captcha*

Pilih Kotak sesuai Perintah/ Petunjuk

Lalu Tunggu “Biasa Cukup Lama menunggu hasilnya mengingat yang mengakses laman tsb cukup Banyak dan juga Tergantung Kuota Anda ???





Rabu, 31 Maret 2021

KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN

Undang-Undang Nomr 009 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2019 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 010 Tahun 2020 tentang Bea Meterai

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan

Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan

Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Undang-Undang Nomor 08 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Peraturan Pemerintah Nomor 001 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak

Peraturan Pemerintah Nomor 062 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 029 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

Peraturan Pemerintah Nomor 002 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial

Peraturan Pemerintah Nomor 028 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Pemerintah Nomor 030 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka

Peraturan Pemerintah Nomor 061 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong MewahSelain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Peraturan Pemerintah Nomor 003 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yangBerlaku pada Kementerian Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 017 Tahun 2018 tentang Kecamatan

Peraturan Pemerintah Nomor 025 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 027 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Peraturan Pemerintah Nomor 040 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Mineral

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan

Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Presiden Nomor 048 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional

Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden No. 03 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Jumat, 19 Februari 2021

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021

Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021

Yth.

  1. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
  2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I s.d XIV

Sebagai upaya memandu mahasiswa menjadi pribadi yang tahu dan taat aturan; kreatif dan inovatif; objektif kooperatif dalam membangun keragaman intelektual, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan menyelenggarakan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2021. Sehubungan dengan hal tersebut, kami memberi kesempatan kepada mahasiswa Program Sarjana (S1) untuk mengajukan proposal tanggal 1 s.d 28 Februari 2021 pukul 23:59 WIB dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Proses pelaksanaan PKM melalui laman https://simbelmawa.kemdikbud.go.id/ (simbelmawa).
  2. Pedoman PKM 2021 dapat diunduh di laman simbelmawa, Jenis PKM yang dapat diusulkan adalah PKM 5 Bidang (PKM-R, PKM-PM, PKM-K, PKM-PI, PKM-KC), PKM-KT (PKM-AI dan PKM-GT), dan PKM-GFK.
  3. Perubahan nama skema di PKM 5 bidang dari PKM-P menjadi PKM-R, PKM-M menjadi PKM-PM, PKM-T menjadi PKM-PI dan perubahan proses pengusulan proposal dan pelaksanaan PKM-GFK yang sebelumnya insentif menjadi bersifat pendanaan.
  4. Perguruan tinggi (PT) wajib melakukan evaluasi internal untuk memenuhi kuota di klaster PKM, dibuktikan dengan berita acara hasil evaluasi dan lampiran judul yang diunggah ke simbelmawa oleh operator PT.
  5. Pengusulan proposal melibatkan 4 (empat) akun pengguna yaitu:
    a. Akun operator PT;
    b. Akun pimpinan PT bidang kemahasiswaan yang dibuat oleh Belmawa, Bagi PT baru berdiri atau mengalami perubahan status dan/atau belum memiliki akun dapat mengajukan permohonan akun baru melalui tautan http://bit.ly/simbelmawa-akun-pt-pkm atau https://s.id/simbelmawa-akun-pt-pkm;
    c. Akun dosen pendamping; dan
    d. Akun mahasiswa dibuat sistem secara otomatis setelah operator PT mendaftarkan usulan.
  6. Seorang mahasiswa dapat bergabung pada lebih dari 2 (dua) tim pengusul tetapi hanya dapat terlibat dalam 2 (dua) judul yang didanai (sebagai ketua dan anggota, atau keduanya sebagai anggota) di semua jenis PKM. Seorang dosen pendamping dapat mendampingi maksimal 10 (sepuluh) tim pengusul yang diajukan di semua jenis PKM.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami mengucapkan terima kasih.

Info lebih lengkap dapat menghubungi Sdr. Harun (0877 8173 8266)Sdr. Febri (0851 5504 0575), atau Sdr. Ade (0856 8948 880).

Direktur Pembelajaran dan
Kemahasiswaan

TTD
Aris Junaidi

PENGIKUT

FORMULIR KONTAK

Nama

Email *

Pesan *