- BERANDA
- STIE AN
- STIKES AN
- STIKES DN
- AKBID NUSINDO
- BLOG_FB
- STIE ABDI NUSA PALEMBANG
- KHAS KOTA PALEMBANG
- KOMUNITAS AKUNTANSI
- STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- LPM STIKES ABDI NUSA PANGKALPINANG
- APIKES WD PALEMBANG
- LPM APIKES WD PALEMBANG
- LPM STIKES DONA
- STIKESMAS ABDI NUSA PALEMBANG
- AKMAR BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID NUSINDO LUBUKLINGGAU
- NURUL AQIQAH PALEMBANG
- APIKES WIDYA DHARMA PALEMBANG
- STIE-STIPSI-STIKES ABDI NUSA FAMILY PALEMBANG-PANGKALPINANG
- AKADEMI MARITIM BINA BAHARI PALEMBANG
- AKBID ABDURAHMAN FAMILY
- AMIK BINA SRIWIJAYA FAMILY
- KHAS KOTA PALEMBANG
- ALUMNI 1989 SMPN 30 PALEMBANG
- ALUMNI 1992 SMAN 4 PALEMBANG
- ALUMNI 1993 UNIVERSITAS IBA PALEMBANG
- ALUMNI 2007 PASCASARJANA UNSRI
- AKBID RIZKI PATYA FAMILY
- AKREDITASI
- PERATURAN
- UU No.20 Tahun 2003 Sisdiknas
- UU No.28 Tahun 2004 Yayasan
- UU N0.14 Tahun 2005 Guru dan Dosen
- UU No.43 Tahun 2007 Perpustakaan
- UU No.14 Tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik
- UU No.44 Tahun 2009 Rumah Sakit
- UU No.36 Tahun 2009 Kesehatan
- UU No.12 Tahun 2012 Pendidikan Tinggi
- UU No.20 Tahun 2013 Pendidikan Kedokteran
- UU No.36 Tahun 2014 Tenaga Kesehatan
- UU No.38 Tahun 2014 Keperawatan
- UU No. 16 Tahun 2019 Perubahan UU No.1 Tahun 1974 Perkawinan
- UU No. 10 Tahun 2020 Bea Materai
- UU No. 10 Tahun 2020 Penjelasan Bea Materai
- UU No.4 Tahun 2019 Kebidanan
- UU No.4 Tahun 2019 Penjelasan Kebidanan
- Perpres No.8 Thn 2012 KKNI
- Perpres No.63 Tahun 2019 Penggunaan Bahasa Indonesia.
- Perpres No.114 Tahun 2016 Tunjangan Jabatan Fungsional Perekam Medis
- PP No.71 Thn 2010 Standar Akuntansi Pemerintahan
- PP No.24 Tahun 2014 Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2017 Perpustakaa
- PP No.2 Thn 2013 Perubahan PP No. 63 Tahun 2008 Pelaksanaan UU Yayasan
- PP No.32 Thn 2013 Perubahan atas PP No.19 Tahun 2005 SNP
- PP No.37 Thn 2009 Dosen
- PP No.41 Thn 2009 Tunjangan Profesi Guru Dosen
- PP No.4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Dikti dan Pengeloaan PT
- PP No.93 Tahun 2015 Rumah Sakit Pendidikan
- PP No.46 Thn 2019 Pendidikan Tinggi Keagamaan
- Permendikbud No. 2 Tahun 2020 Tata Cara Pelaksanaan UKOM Mahasiswa Bid.Kes
- Permendikbud No.3 Tahun 2020 SNDikti
- Permendikbud No.5 Tahun 2020 Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud No.6 Tahun 2020 Penerimaan Mahasiswa Baru Sarjana pada PTN
- Permendikbud No.7 Pendirian Perubahan Pembubaran PTN-PTS
- Permendikbud No.41 Tahun 2020 Layanan Inf. Publik Kemendikbud
- Permendikbud No.35 Tahun 2020 Komite Nasional Kualifikasi Indonesia
- Permenristekdikti No.2 Thn 2016 Reg.Pendidik PT
- Permenristekdikti No.61 Thn 2016 PDDikti
- Permenristekdikti No.62 Thn 2016 SPMI PT
- Permenristekdikti No.63 Thn 2016 Penulisan Gelar
- Permenristekdikti No.16 Thn 2018 Penyusunan Statuta
- Permenristekdikti No.18 Thn 2018 SN-Pend.kedokteran
- Permenristekdikti No.33 Thn 2018 Penamaan Prodi
- Permenristekdikti No.53 Thn 2018 PT Luar Negeri
- Permenristekdikti No.51 Thn 2018 Pendirian PTN-PTS
- KESEHATAN
- SNARS Edisi 2017
- Kemkes STR Online Ver 2 0
- Website e-STR Ver.2.0
- Panduan CPD Online IBI
- Login Akun CPD Online IBI
- Manual RM
- Aplikasi Komputer
- PKL-I
- PKL-II
- PKL-III
- PKL-IV
- Farmakologi
- MMIK-I
- MMIK-II
- MMIK-III
- KKPMT-I
- KKPMT-II
- KKPMT-III
- KKPMT-IV
- ICD-10 Vol.2_2010
- ICD-9
- ICD-10 Vol.2_1-3
- SIK-I
- SIK-II
- SIK-III
- TIK-I
- TIK-II
- TIK-III
- MIK I
- MIK II
- MIK III
- MIK IV
- MIK V
- AKUNTANSI
- Pengantar Akuntansi
- Akuntansi Keu. Menengah
- Akuntansi Sektor Publik
- Komputer Akuntansi
- Manajemen Biaya
- SIA
- Akuntansi Perilaku
- Akuntansi Biaya
- Seminar Akuntansi
- Teori Akuntansi
- AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
- PRINSIP DASAR PERBANKAN SYARIAH
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- KODE ETIK AKUNTAN PROFESIONAL
- AKUNTANSI LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
- PRODUK PERBANKAN SYARIAH
- PEDOMAN AKUNTANSI PESANTREN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
- STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH
- SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP)
- SAK Keuangan Entitas Mikro Kecil dan Menengah(EMKM)
- XXX
- Pendidikan Bahasa Indonesia
- Pendidikan Agama Islam
- Pendidikan Kewarganegaraan
- Pendidikan Pancasila
- Aplikasi Komputer
- UMUM
- FHOTO
Minggu, 01 Oktober 2017
Sabtu, 02 September 2017
SISTEM AKREDITASI PERGURUAN TINGGI ONLINE (SAPTO)
Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO)
SAPTO adalah sistem yang dikembangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh BAN-PT SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen,penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor
Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir "proses akreditasi kedepannya harus memberikan jaminan kepada user karena perkembangan Perguruan Tinggi di Indonesia sangat tinggi sekali, tapi yang sudah diasesmen oleh asesor masih sangat rendah. Proses akreditasi tidak akan selesai bila di lakukan dengan model-model yang konvensional, maka dengan adanya SAPTO proses akreditasi bisa lebih baik, efektif, efisien, dan kualitas tetap terjaga, dan selama sosialisasi Nasir berharap agar proses submission secara online tersebut tidak hanya dimengerti oleh para asesor saja, namun pihak institusi dan prodi juga harus diajarkan cara melakukan submission secara online."
Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) "bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru. Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi" Selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT). Permenristekdikti No. 100/ 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Peraturan BAN-PT No. 2/2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-Dikti) dan Peraturan BAN-PT No. 4/2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
Basaruddin mengatakan, "saat ini BAN-PT telah melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) sebanyak 1.118 dan masih ada 3.400 perguruan tinggi lagi untuk diakreditasi. Sedangkan untuk Akreditasi Program Studi (APS) BAN-PT baru mengakreditasi 20 ribu dari 24 ribu prodi yang ada, dan BAN-PT memprediksi pada tahun 2017 ini pihaknya harus mengakreditasi sebanyak 35 ribu prodi.
Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.3 Juta sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30,8 Juta" BAN-PT | SAPTO BAN PT Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO).
https://sapto.banpt.or.id/
Jumat, 01 September 2017
SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA
Assalamualaikum Wr. Wb.
Kami sebelumnya menyampaikan permohonan Maaf Lahir & Bathin Kepada Bapak/ Ibu/ Sdr/i/ Kakak/ Adik/ Sahabat/ Rekan/ Teman/ Sohib/ Sanak Dulur..
Dan Kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijah 1438 H
Semoga Kita Semua dalam Keadaan Sehat dan selalu mendapat Rahmat dan Berkah dari Allah SWT. Aamiin YRA.
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Fran Habrizons & Kel.
Minggu, 27 Agustus 2017
Langganan:
Postingan (Atom)